Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasan Nasbi Bilang Perpres Pelindungan Jaksa Bisa Cegah Kasus Pembacokan di Deli Serdang

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 26 Mei 2025 |14:14 WIB
Hasan Nasbi Bilang Perpres Pelindungan Jaksa Bisa Cegah Kasus Pembacokan di Deli Serdang
Hasan Nasbi Bilang Perpres Pelindungan Jaksa Bisa Cegah Kasus Pembacokan di Deli Serdang (Foto Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia bisa mencegah kasus Deli Serdang.

Diketahui, Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan pegawai Tata Usaha Acensio Hutabarat (25) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara dibacok orang tak dikenal. Pembacokan itu diduga terkait penanganan perkara.

“Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap Jaksa,” kata Hasan kepada awak media di Kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Lebih lanjut, Hasan pun mengatakan bahwa Jaksa memiliki tugas untuk membongkar kasus-kasus yang besar, kasus kejahatan besar, ataupun kasus korupsi yang besar.

“Tentu menghadapi berbagai macam hal termasuk marah bahaya yang mengintai mereka. Dan dalam hal ini negara memberikan perlindungan terhadap Jaksa,” ujarnya.

Hasan juga mengatakan ada dua institusi yang diperintahkan untuk memberikan perlindungan terhadap Jaksa dan Kejaksaan yakni diserahkan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

 

“Untuk perlindungan pribadi, keluarga, rumah, anak-anak para Jaksa yang kemungkinan merasa terancam marah bahaya itu diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Jadi dua institusi ini ya, TNI dan Polri diminta oleh Presiden untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap Jaksa dan Kejaksaan,” papar Hasan. 

“Kalau untuk urusan yang di Deli Serdang, saya belum paham apa persoalan yang sebenarnya. Tapi kalau itu dalam rangka penegakan hukum, kalau dalam rangka melaksanakan tugas, mereka-mereka per saat ini harusnya sudah bisa meminta perlindungan keamanan kepada TNI maupun kepada Polri,” sambungnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement