Menurut Firdaus, sepeda motor milik korban sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekan pelaku berinisial ETO, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Dalam kasus ini polisi menyita satu unit Honda Astrea milik korban RH, satu unit Honda Beat dan satu unit Yamaha Soul GT.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan ini sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” tutup Firdaus.
(Angkasa Yudhistira)