Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua PP Tangsel Jadi DPO, Kuasai Lahan Parkir 8 Tahun Rugikan Negara Miliaran Rupiah  

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 26 Mei 2025 |17:52 WIB
Ketua PP Tangsel Jadi DPO, Kuasai Lahan Parkir 8 Tahun Rugikan Negara Miliaran Rupiah  
Ilustrasi preman (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Alhasil, pada 21 Mei 2025 kemarin, petugas gabungan dari Polda Metro dan Polres Tangsel mendatangi lokasi dan mengamankan 30 preman berkedok ormas tersebut. Hasil pemeriksaan polisi, setiap hari ormas mengumpulkan uang parkir lebih dari Rp2,7 juta. Jika dihitung selama 8 tahun beroperasi atau sejak 2017 hingga saat ini sudah meraup Rp7 miliar. 

"Dalam satu hari, jenis roda dua itu berkisar sekitar 600 lebih dalam (yang parkir), sedangkan roda empat bisa lebih dari 170 kendaraan. Apabila kita akumulasi selama satu tahun, bisa mencapai angka lebih dari Rp1 miliar dan ini sudah berlangsung dari tahun 2017," tuturnya.

"Hasil pendalaman kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang kurang lebih sudah dapat mungkin lebih dari Rp7 miliar diperoleh dari mengelola parkir di RS Tangsel. Hasil parkirnya dibagi mulai dari anggota PP untuk memberi akomodasi kantor, memberikan iuran ke organisasi, memberikan jatah ke ketua PP per hari," katanya.

Hasil penghitungan Inspektorat Daerah Tangsel menyebutkan, seharusnya duit parkir bisa setor ke kas daerah sekitar Rp5 miliar. "Terhadap pemasukan daerah yang bisa atau uang yang seharusnya masuk ke kas daerah itu sudah dihitung dari inspektorat daerah kurang lebih harusnya bisa disetor ke kas daerah sekitar Rp5 miliar, ini sebagai tambahan kasus yang terjadi di Tangerang Selatan," katanya. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 335 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement