JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung (HJ) pada Senin 26 Mei 2025, malam.
Pemeriksaannya ini terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat.
Herry sudah berada di KPK sekira pukul 08.10 WIB. Kemudian, ia terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 19.20 WIB.
Saat keluar, tidak ada sepatah kata pun yang dilontarkan Herry meski awak media memberikan sejumlah pertanyaan kepada dirinya yang menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Walau belasan jam di kantor Lembaga Antirasuah, tim penyidik KPK tidak menahan yang bersangkutan.
Berdasarkan catatan iNews Media Group, Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2019 silam. Herry Jung ditetapkan tersangka atas pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra.
Sunjaya sebagaimana diketahui telah divonis bersalah dalam kasus korupsi atas perkara gratifikasi, suap hingga tindak pidana pencucian uang selama menjabat Bupati Cirebon.
Terkait konstruksi perkara ini, Herry diduga memberikan suap Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal sebesar Rp10 miliar.
(Angkasa Yudhistira)