Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Bos Taspen Antonius Kosasih Jalani Sidang Perdana Hari Ini 

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |09:55 WIB
Mantan Bos Taspen Antonius Kosasih Jalani Sidang Perdana Hari Ini 
Mantan Bos Taspen Antonius Kosasih Jalani Sidang Perdana (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menggelar sidang perdana bagi Eks Dirut PT. Taspen, Antonius N.S. Kosasih. 

Kosasih akan mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum pada KPK terkait kasus dugaan investasi fiktif. Ia akan duduk di kursi terdakwa bersama Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

"Berdasarkan penetapan hari sidang yang kami terima, hari ini (27/5) diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, Selasa (27/5/2025). 

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, negara merugi sekitar Rp1 triliun terkait kasus investasi bodong itu. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan BPK. 

Budi menjelaskan, selama proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset milik Kosasih dengan nilai mencapai Rp28 miliar. Aset-aset tersebut terdiri dari 7 unit apartemen, 3 bidang tanah, serta 3 unit mobil.

 

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, yakni:

• USD 127

• SGD 283

• EUR 10.000

• THB 1.470

• JPY 128

• HKD 500

• KRW 1.262.000

Selain milik Kosasih, KPK juga menyita dua aset keuangan milik pihak Ekiawan dalam bentuk uang tunai senilai Rp200 juta, dan uang asing sejumlah USD242.390.

 

Tidak hanya itu, KPK turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lain dari pihak-pihak terkait dengan nilai mencapai Rp1,67 miliar.

"Selain untuk pembuktian perkara, seluruh langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) yang menjadi fokus KPK dalam setiap penanganan perkara korupsi," ujar Budi. 

"Pemulihan aset merupakan upaya penting dalam menjaga integritas sistem hukum dan memberikan keadilan bagi negara, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement