Wira dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa Budi Arie dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Ia menyebut bahwa laporan ini telah diterima pihak kepolisian.
Adapun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi apapun dari pihak kepolisian.
"Laporan kami diterima pertama kami mengucapkan makasih ke polri yang telah menerima laporan kami lalu laporannya sesuai yang kami sampaikan bahwa dugaan pasal 310 dan 311 ya tentang fitnah yang disampaikan oleh terlapor. Jadi terlapor disini Budi Arie Setiadi," tandas dia.
(Fetra Hariandja)