JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus pendudukan lahan milik BMKG oleh Ormas GRIB Jaya, besutan Rosario de Marshal alias Hercules di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT.
Dua orang tersangka ini adalah bagian dari 17 orang yang sebelumnya ditangkap. Selain MYT, satu tersangka lainnya, yakni Y yang mengaku sebagai ahli waris.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).
Polisi telah menangkap 17 orang terkait kasus tersebut, 11 di antaranya berasal dari GRIB Jaya dan enam lainnya dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris. "Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan, telah selesai dilakukan pendalaman," ujarnya.
Ade Ary menjelaskan, selain mengaku sebagai ahli waris, dalam perkara ini Y juga berperan memberikan kuasa kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik BMKG.
Kemudian, Y yang mengaku sebagai ahli waris mengklaim memiliki bukti hak girik atas kepemilikan lahan tersebut. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Y tak mengetahui nomor hak girik miliknya. Y bahkan tak bisa menunjukan hak girik tersebut.
"MYT perannya memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut. Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian, menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," katanya.
(Arief Setyadi )