BANDAR LAMPUNG - Satuan Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri ternama di Bandar Lampung, berinisial GR (22), lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bersama rekannya berinisial R yang saat ini masih buron, komplotan ini menyasar kos-kosan yang keamanannya longgar.
Warga Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung ini ditangkap pada Senin 19 Mei 2025, sekira pukul 00.30 WIB, di wilayah Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kasus ini terungkap usai aksi pencurian kawanan ini terekam CCTV di sebuah rumah kos kawasan Jalan Kemerdekaan, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Selasa 11 Februari 2025.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, dalam menjalankan aksinya, komplotan ini terlebih dahulu melakukan hunting dengan menyasar rumah kost.
“Pelaku ini hunting kos-kosan bareng temannya. Begitu melihat motor di balik pagar yang tidak terkunci, langsung dieksekusi menggunakan kunci letter T,” ujar Kombes Alfret kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Lalu, motor curian tersebut dibawa oleh pelaku ketiga yang juga buron, lalu dijual seharga Rp4 juta dan hasilnya dibagi dua. “Pelaku GR mengaku menerima Rp2 juta, dan uangnya digunakan untuk membayar tagihan pinjaman online,” kata Alfret.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku GR baru mengakui satu TKP dan mengaku hanya diajak oleh rekannya.
“Peran GR sebagai joki. Eksekutor utama yang masih kita kejar. Namun kami akan kembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” ucap Kurmen.
Kapolsek menambahkan, GR merupakan mahasiswa semester 4 di Perguruan Tinggi Negeri ternama di Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(Awaludin)