JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 28 orang saksi yang diperiksa.
"Hingga saat ini dan dilakukan pemeriksaan pada hari ini bahwa saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa termasuk pemeriksaan pada hari ini berjumlah 28 orang," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Rabu (28/5/2025).
Harli tak merinci siapa-siapa saja sosok saksi yang diperiksa. Hanya saja dua dari sosok saksi yang diperiksa ialah Staf Khusus Mendikbudristek yakni FH dan JT.
"Nah dari 28 orang itu termasuk 2 orang yang sudah diperiksa sebelumnya dan terhadap tempat yang bersangkutan itu oleh penyidik dirasa perlu itu dilakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan," jelas Harli.
Harli hanya mengungkap bagian dari saksi yang diperiksa ialah sosok-sosok yang berkaitan dengan proses kebijakan maupun pengadaan Chromebook tersebut.
"Nanti kita tunggu bagaimana hasilnya," kata dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
"Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 s.d 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Harli dalam keterangannya dikutip, Selasa (27/5/2025).
Harli menjelaskan, perkara ini dimulai dari pengadaan Chromebook pada tahun 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM). Sayangnya operating system (OS) Chrome pada Chromebook telah ditemukan sejumlah kendala karena harus menggunakan jaringan internet.
Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudriset pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook pun dinilai tidak berjalan efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya yaitu OS Windows dalam untuk pengadaan bantuan TIK terbaru.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
(Angkasa Yudhistira)