Sebagai informasi, Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat berinisial TY ditetapkan tersangka setelah membongkar dugaan korupsi di lembaga tersebut. TY dituduh melakukan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan menyebarkan dokumen internal rahasia milik lembaga zakat tersebut yang berisi dugaan korupsi dana hibah senilai Rp11,7 miliar dari APBD Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan H Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025. Pelapor pertama kali menerima informasi tentang dugaan pelanggaran tersebut pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi.
(Angkasa Yudhistira)