Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

14 Jenazah Korban Longsor Gunung Kuda Sudah Teridentifikasi dan Diserahkan ke Keluarga

Muslimin , Jurnalis-Sabtu, 31 Mei 2025 |13:06 WIB
14 Jenazah Korban Longsor Gunung Kuda Sudah Teridentifikasi dan Diserahkan ke Keluarga
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan (foto: Okezone)
A
A
A

CIREBON - Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan turun langsung meninjau lokasi bencana longsor di kawasan tambang galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). 

Dalam kunjungannya, Kapolda mengungkap perkembangan terbaru proses evakuasi dan penyelidikan tragedi yang menelan banyak korban jiwa tersebut.

Sebanyak 14 korban meninggal dunia telah berhasil diidentifikasi melalui proses Disaster Victim Identification (DVI), dan diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing.

“Sebanyak 14 jenazah sudah berhasil diidentifikasi dan dipulangkan ke keluarga. Sementara itu, tujuh korban luka yang menjalani perawatan jalan juga telah dipulangkan ke rumah masing-masing,” ujar Rudi.

Kapolda menyampaikan, saat ini tim SAR gabungan masih fokus mencari 11 korban yang dilaporkan hilang dan diduga masih tertimbun material longsor.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke posko pengaduan, masih ada 11 orang yang belum ditemukan. Kami membagi tim pencarian menjadi dua kelompok, menyisir bagian timur dan barat lokasi longsor,” katanya.

 

Selain memimpin langsung koordinasi pencarian, Polda Jabar juga telah mendirikan dapur umum di lokasi bencana untuk mendukung kebutuhan logistik tim SAR gabungan.

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan, pihaknya tengah mendalami dugaan kelalaian yang menyebabkan insiden maut ini. Penyelidikan dilakukan menyusul keputusan Gubernur Jawa Barat mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari tiga perusahaan yang mengelola tambang di kawasan tersebut.

“Penyelidikan sudah berjalan sejak sehari setelah peristiwa terjadi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk dugaan adanya metode penambangan yang tidak sesuai prosedur. Kami mendapat informasi bahwa terdapat kekeliruan dalam proses operasional di lapangan,” ungkap Rudi.

Ia menegaskan, apabila terbukti terdapat kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan kerja, maka proses hukum akan ditegakkan secara tegas.

“Beberapa regulasi akan digunakan dalam penanganan kasus ini, mulai dari UU Pertambangan, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup, hingga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kami tidak akan ragu menindak,” tegasnya.

 

Kapolda juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengevaluasi perizinan dan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang terlibat.

“Penegakan hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif. Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh aspek pelanggaran ditindaklanjuti secara menyeluruh,” pungkasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement