Martuasah mengatakan, pengungkapan ini sebagai wujud implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian baik secara online maupun konvensional.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas aktifitas perjudian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok serta akan melakukan pengembangan terhadap web/situs judi online tersebut dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya.
"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu terhadap website dan situs judi ini, juga akan kita lakukan pendalaman penyelidikan dengan bekerjasama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK untuk mencari jaringannya serta bandarnya" pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)