Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Paruh Baya Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur, Diimingi Uang Rp30 Ribu

Rus Akbar , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |02:05 WIB
Pria Paruh Baya Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur, Diimingi Uang Rp30 Ribu
Kakek cabuli bocah di bawah umur (foto: freepik)
A
A
A

PADANG PANJANG - Kepolisian Resor Padang Panjang menangkap seorang kakek tua berprofesi sebagai tukang kayu berinisial AR (55), warga Kecamatan Padang Panjang Barat, Sumatera Barat. AR diyakini pelaku pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur yakni SB (9) dan RF (13).

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre JR, membenarkan pelaku AR ditangkap karena tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan pelaku kepada dua orang korban pada tahun 2024 lalu.

Menurut laporan salah satu orang tua orang tua korban (SB), pelaku membawa korban ke rumah pelaku di kampung manggis, setiba di rumah pelaku mengajak korban SB ke kamar, kemudian menyuruh korban SB tidur di kasur, kemudian melakukan hal tak senonoh sambil menutup mulut korban dengan tangan pelaku. 

“Tak terima oleh perlakuan terlapor korban menggigit tangan pelaku AR, kemudian korban memasang celananya dan langsung melarikan diri," terangnya, Senin (2/6/2025).

Ary menambahkan, menurut pengakuan pelaku perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2024.

Sementara korban RF (13) hampir setiap hari di cium-cium bagian pipi hingga leher, dengan membujuk korban berupa uang tunai berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per minggunya dengan maksud untuk melampiaskan nafsu birahinya.

“Aksinya di ketahui ketika korban SB bersama teman temannya melempari atap rumah pelaku pada tanggal 29 mei 2025, ketika ditanya oleh perangkat RT, korban SB menjawab bahwa AR adalah pelaku cabul jawab SB,” jelasnya.

 

Kemudian pelaku AR dipanggil oleh perangkat RT setempat dan Bhabinkamtibmas Kampung manggis, untuk menjelaskan apa yang terjadi, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap kedua korban kemudian pelaku di bawa ke Polres Padang Panjang.

Setelah dilakukan pemeriksaan Kepada polisi pelaku AR mengakui perbuatannya menciumi pipi dan leher korban telah dilakukan secara berulang kali terhadap korban RF, sementara kepada korban SB pelaku melakukan sebanyak satu kali dengan cara memegang kelamin korban.

Kini pelaku ditahan di mako polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya, kepada pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76e Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement