Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan Kejati Jatim, Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar

Lukman Hakim , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |22:07 WIB
Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan Kejati Jatim, Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar
Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan Kejati Jatim, Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar (Foto : Istimewa)
A
A
A

Dalam perkara ini, GSP dijerat Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3 junto Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

GSP saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, berlaku selama 20 hari sejak 3 Juni 2025. “Tersangka telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2024 ini. Baru saja tersangka ini pensiun," ucap Saiful. 

(lukman hakim).

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement