Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korlantas Polri Terapkan BPKB Elektronik Khusus Mobil Baru

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 04 Juni 2025 |10:23 WIB
Korlantas Polri Terapkan BPKB Elektronik Khusus Mobil Baru
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji/Foto: korlantas.polri
A
A
A

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik untuk kendaraan roda empat atau mobil. Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan aturan ini berlaku hanya kendaraan roda empat (R4) baru.

“BPKB elektronik itu sudah dijalankan di Maret dan peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru,” kata Sumardji dikutip Rabu (4/6/2025).

Mobil lama tidak akan mendapatkan material BPKB Elektronik melainkan masih menggunakan sistem lama.

"Tidak, tidak, ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas atau BBN 2 tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik," ucapnya.

Dia menambahkan, untuk biaya penerbitan BPKB Elektronik ini tidak akan berubah mengikuti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

"(Biaya) sama tetap, karena biayanya masih sama ya PNBP nya masih menggunakan PNBP lama, belum ada perubahan," jelasnya.

 

Sebagai informasi, BPKB Elektronik ini dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi. Bentuknya hampir mirip dengan paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.

Chip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan sehingga semua data akan tersimpan lebih rapi.

Selain itu, BPKB Elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement