JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mendorong mekanisme haji furoda diperjelas dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Hal itu dilakukan lantaran banyaknya calon jamaah haji furoda asal Indonesia yang gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 1446 H.
Maman mengungkapkan beberapa penyebab tidak terbitnya visa haji furoda, karena pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa mujamalah. Kemudian, ada reformasi digital dan penataan penyelenggaraan haji. Selanjutnya, karena keterbatasan kuota dan hak prerogatif kerajaan Saudi.
"Karena itu hak prerogatif Saudi, kita tidak bisa melakukan negoisasi," ujar Maman, Rabu (4/6/2025).
Maman lantas menyinggung pengaturan yang mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang PIHU, haji furoda adalah visa haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi Pemerintah. Dengan kata lain, haji furoda merupakan ibadah haji lewat jalur undangan dari pemerintah Saudi.
Visa haji furoda bisa juga disebut sebagai visa mujamalah atau haji tanpa antrean. Visa furoda berbeda dengan visa reguler dan juga visa haji plus. Jumlahnya pun tidak tentu dan biasanya perusahaan pemberangkatan haji yang langsung berhubungan dengan Saudi tanpa melalui Pemerintah.
Maman lantas menilai, revisi UU PIHU atau UU Haji memang diperlukan untuk mengatur secara rinci mengenai haji furoda. Apalagi setiap tahun jamaah haji Indonesia yang berangkat dengan visa haji furoda cukup banyak, di kisaran 3.000-5.000 jamaah.
"Revisi UU Haji akan memberi ruang bagi pengaturan furoda ini, terutama terkait hak jamaah dan keselamatannya," katanya.
Maman juga menyoroti perusahaan travel yang belum satu suara mengenai pengembalian dana bagi calon jamaah yang melalui haji furoda. Sebab, menurutnya perusahaan travel ada yang hendak mengembalikan penuh dana, namun beberapa di antaranya ada juga yang menerapkan mekanisme pemotongan dana.
Terkait hal itu, Anggota Komisi Agama DPR ini akan mendesak pihak travel haji dan umrah untuk melakukan komunikasi dan transparansi keuangan kepada jamaah. Maman mendorong pemerintah dapat memediasi persoalan ini.
"Jangan sampai jamaah yang sudah kecewa tidak jadi berangkat beribadah Haji, malah dirugikan lagi karena uangnya hilang," tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.
Sebagai informasi, kuota haji Indonesia yang diberikan Pemerintah Saudi untuk Indonesia tahun ini sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Total kuota ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 241.000 jamaah.
(Arief Setyadi )