Sebagai informasi, batas kecepatan maksimal berdasarkan National Traffic Management Center (NTMC) Polri adalah 80 km/jam, dan batas minimum 60 km/jam. Jalan yang bergelombang menjadi alasan karena kendaraan bisa hilang kendali atau terpental.
"Sahabat Lantas. Jalan tol MBZ memiliki batas kecepatan minimal 60 Km/jam, dan batas kecepatan maksimam 80 Km/jam. Diimbau untuk para pengemudi, untuk mengikuti aturan rambu-rambu lalu lintas, agar perjalanan Anda aman, dan nyaman," bunyi keterangan di akun Instagram NTMC.
(Arief Setyadi )