Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Dijerat Pasal Berlapis

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 09 Juni 2025 |18:05 WIB
Ditetapkan Tersangka, Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku begal payudara (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial KN (20), pelaku begal payudara yang viral di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kini, polisi menetapkan KN sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Dia mengatakan, terhadap pelaku KN langsung dilakukan penahanan. KN dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami tahan dengan Pasal 289 dan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) Pasal 6," jelasnya.

Adapun peristiwa dugaan begal payudara yang dialami korban itu viral di media sosial, yang mana terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 lalu. Aksi pelaku terekam kamera CCTV milik salah satu rumah warga yang ada di Jalan Lebak Bulus IV.

 

Dalam rekaman CCTV, korban yang mengenakan hijab dan setelan kemeja lengan panjang terlihat sedang berdiri sambil bermain handphone (HP). 

Tak lama kemudian, pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan terlihat berpura-pura bertanya alamat.

Saat korban menunjukkan arah jalan dengan mengangkat tangannya, pelaku langsung melakukan pelecehannya itu. Setelah itu, pelaku langsung kabur, sedangkan korban tampak syok dan ketakutan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement