Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Zarof Ricar Akui Terima Rp5 Miliar, Tapi Bantah Pengaruhi Hakim

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |16:44 WIB
Zarof Ricar Akui Terima Rp5 Miliar, Tapi Bantah Pengaruhi Hakim
Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar mengaku menerima uang Rp5 miliar dari penasihat hukum Gregorius Ronnald Tannur, Lisa Rachmat. Namun, ia membantah mempengaruhi majelis hakim tingkat kasasi. 

Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi upaya vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur atas pembunuhan Dini Sera. Pleidoi tersebut ia bacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

"Bahwa di persidangan saya telah mengakui menerima uang sebesar Rp5 miliar dari Lisa Rachmat," kata Zarof membacakan pleidoi.

"Tapi sama sekali tidak ada mempengaruhi atau menjanjikan sejumlah uang kepada majelis hakim kasasi atau saudara Soesilo. Saudara Soesilo pun menegaskan bahwa beliau memutus berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen dan sesuai prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka," sambungnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Zarof juga mengaku miris dengan sistem hukum yang dijalankan jaksa penuntut umum. Menurutnya, mereka cenderung menggunakan asumsi. 

"Karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum, sehingga oleh karenanya, apapun pembelaan yang dilakukan oleh saya, akan dikesampingkan dan tidak didengar sama sekali karena pola pikirnya telah dibentuk oleh asumsi," ujarnya. 

 

Zarof Dituntut 20 Tahun

Jaksa penuntut umum menuntut Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur. 

Jaksa menyatakan, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronnald Tannur.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement