Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Edy Suwandono menjabarkan, tersangka RK mengaku memburu trenggiling di kawasan perhutanan Bayongbong, Garut, Jawa Barat. Dari total bukti sebanyak 30,5 kg sisik trenggiling itu, pelaku bisa meraup untung Rp1,2 miliar.
"Bahwa 30 kilogram itu kurang lebih Rp1,2 miliar, berarti 1 kilogram adalah Rp40 juta. Bayangkan 1 kilogram itu Rp40 juta, ada sekitar 200 tenggiling yang harus dibunuh untuk diambil sisiknya," terangnya.
Dia memaparkan, para tersangka sudah menyadari jika tenggiling merupakan hewan yang dilindungi sehingga dia memburu dan menjualnya secara tertutup. Dia pun memiliki jaringannya sendiri untuk menjual sisik hewan dilindungi tersebut.
"Kemudian bagaimana sistem penjualannya? Sekarang kalau kita lihat di sini, ini kan satwa dilindungi, mereka tahu bahwa ini jangan sampai ketahuan aparat. Kalau sampai ketauan aparat, pasti dipidana," bebernya.