Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Orang Penjual Sisik Trenggiling yang Kerap Digunakan Obat hingga Narkoba

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 11 Juni 2025 |14:42 WIB
Polisi Tangkap 2 Orang Penjual Sisik Trenggiling yang Kerap Digunakan Obat hingga Narkoba
Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku penjualan sisik hewan trenggiling (foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Edy Suwandono menjabarkan, tersangka RK mengaku memburu trenggiling di kawasan perhutanan Bayongbong, Garut, Jawa Barat. Dari total bukti sebanyak 30,5 kg sisik trenggiling itu, pelaku bisa meraup untung Rp1,2 miliar.

"Bahwa 30 kilogram itu kurang lebih Rp1,2 miliar, berarti 1 kilogram adalah Rp40 juta. Bayangkan 1 kilogram itu Rp40 juta, ada sekitar 200 tenggiling yang harus dibunuh untuk diambil sisiknya," terangnya.

Dia memaparkan, para tersangka sudah menyadari jika tenggiling merupakan hewan yang dilindungi sehingga dia memburu dan menjualnya secara tertutup. Dia pun memiliki jaringannya sendiri untuk menjual sisik hewan dilindungi tersebut.

"Kemudian bagaimana sistem penjualannya? Sekarang kalau kita lihat di sini, ini kan satwa dilindungi, mereka tahu bahwa ini jangan sampai ketahuan aparat. Kalau sampai ketauan aparat, pasti dipidana," bebernya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement