Dia menambahkan, polisi bakal mengembangkan lebih lanjut tentang kasus tersebut, khususnya berkaitan jaringan perdagangan sisik hewan dilindungi milik pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak mencoba-coba membeli sisik trenggiling karena bisa terjerat dipidana.
"Mereka menjual pada orang-orang, ini ada jaringannya, jadi orang-orang yang benar-benar dia percaya, ada pelanggannya lah, kalau ditanya ini pada siapa (jualnya), ya orang-orang yang mereka kenal. Di situ, memiliki, menyimpan, membeli atau menjual atau memperdagangkan itu bisa dipidana," katanya.
(Awaludin)