Dia menambahkan, polisi bakal mengembangkan lebih lanjut tentang kasus tersebut, khususnya berkaitan jaringan perdagangan sisik hewan dilindungi milik pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak mencoba-coba membeli sisik trenggiling karena bisa terjerat dipidana.
"Mereka menjual pada orang-orang, ini ada jaringannya, jadi orang-orang yang benar-benar dia percaya, ada pelanggannya lah, kalau ditanya ini pada siapa (jualnya), ya orang-orang yang mereka kenal. Di situ, memiliki, menyimpan, membeli atau menjual atau memperdagangkan itu bisa dipidana," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.