JAKARTA - Tersangka suap kasus vonis lepas perkara ekspor korupsi minyak goreng, Hakim Djuyamto (DJU) mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (11/6/2025).
Uang itu diduga berkaitan dengan tindak pidana suap yang dilakukannya. Uang dikembalikan Djuyamto lewat kuasa hukumnya kepada Tim Penyidik Kejagung.
"Bahwa uang senilai Rp2 miliar tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka DJU kepada Tim Penyidik pada JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (11/6/2025).
Setelah dikembalikan, uang itu kemudian langsung disita oleh tim penyidik. Kejagung menyebut uang itu disita sebagai barang bukti dalam kasus suap yang tengah ditangani.
"Adapun uang tersebut, oleh Tim Penyidik dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU," ungkap dia.
Harli menjelaskan, uang hasil sitaan itu kemudian disimpan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, Tiga hakim yang memeriksa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng mengaku menerima suap. Suap itu berujung pada vonis lepas yang diberikan hakim kepada tiga terdakwa korporasi.
"Ya memang dari mereka keterangan (menerima suap) itu. 'Saya menerima sekian'. Nah tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).
Ketiga hakim yang memeriksa perkara itu di antaranya Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap itu.
Dalam hasil pemeriksaan, Kejagung mendapati bahwa uang suap itu berjumlah Rp60 miliar. Uang itu diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun uang Rp60 miliar yang diterima Arif Nuryanta dibagikan kepada tiga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Total pembagiannya mencapai Rp22,5 miliar, sementara sisanya masih didalami aliran dananya.
(Awaludin)