JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamati ramainya dugaan pelanggaran penambangan di Raja Ampat, Papua. Dugaan tersebut bisa diusut selama ada dasarnya, yakni laporan masyarakat.
"Ramainya jangan di media. Disampaikan ke aparat penegak hukum. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan aparat penegak hukum," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Kejagung berpeluang mendalami dugaan pelanggaran pertambangan di Raja Ampat, khususnya berkaitan dugaan suap atas Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, harus ada dasar bagi Kejagung untuk mendalami dugaan pelanggaran di kawasan Papua tersebut.
Kasus tersebut sebaiknya jangan hanya ramai di media sosial, tapi bagi yang merasa dirugikan atau menemukan adanya pelanggaran, bisa disampaikan ke aparat berwenang. Sehingga, aparat berwenang pun bisa melakukan pendalaman.
(Fetra Hariandja)