Lantaran tak kunjung menemukan titik terang atas persoalan tersebut, Utema melalui kuasa hukumnya menyampaikan somasi ke Aiptu AB. Namun, hingga 22 Mei 2025 lalu, somasi tak kunjung direspons dan akhirnya Utema melaporkan kasus itu ke Propam Polda Sumut. Utema juga mengancam akan melaporkan kasus itu secara pidana jika uang tersebut tak segera dikembalikan.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat pada Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kompol Siti Rohani Tampubolon membenarkan adanya laporan terhadap Aiptu AB. Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
"Iya benar. Laporannya sudah kita terima. Saat ini yang bersangkutan (Aiptu AB) juga sudah diamankan di Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Sumut. Hari ini akan gelar perkara. Rencana tindak lanjutnya dilimpahkan ke Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi) untuk dipatsus," ujarnya.
(Arief Setyadi )