Sebagai informasi, sejumlah kasus korupsi peradilan di Indonesia sempat menjadi sorotan masyarakat dan menuai ragam kritik. Salah satunya, kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
Dalam hal ini, Kejagung RI menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Kedelapan tersangka yakni Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.
Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
(Fetra Hariandja)