MEDAN - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) serta Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 6.727 ekor serangga ke Hanoi, Vietnam. Serangga-serangga itu dibawa seorang warga Indonesia berinisial ASR (43).
Berdasarkan hasil pendataan, barang yang akan diselundupkan tersiri dari 6.527 ekor kupu-kupu awetan, 20 ekor kelabang hidup dan 200 ekor laba-laba hidup. Upaya penyelundupan bisa digagalkan setelah terdeteksi di terminal keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Kepala BBKHIT Sumatera Utara N. Prayatno Ginting menjelaskan, dari penyelidikan awal diketahui ribuan serangga itu berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Serangga jenis Kupu-kupu berasal dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Kota Ambon, Maluku. Sedangkan jenis kelabang dan laba-laba berasal dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
"Perkiraan nilai Ekonomi nya mencapai Rp 299.770.000," kata Prayatno saat menggelar konfrensi pers di Kantor BBKHIT Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Prayatno menjelaskan, ASR membawa serangga-serangga itu dalam satu koper besar berwarna hitam tanpa disertain dokumen persyaratan seperti Health Certificate (HC) dan SAT-LN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri). Pengiriman ke Hanoi, Vietnam, direncanakan untuk dijual kepada pembeli tunggal yang saat ini belum diketahui identitasnya.
"Kupu-kupu dikemas dengan dilipat dalam kertas dan diberi kapur barus sebagai pengawet. Sedangkan kelabang dan laba-laba dimasukkan ke dalam sedotan plastik kecil. Metode atau teknik pengemasan ini diperoleh pelaku dari video di YouTube," jelasnya.
Prayatna menyebut, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, jenis kupu-kupu, kelabang dan laba-laba bukanlah hewan yang dilindungi. Namun proses pengiriman serangga-serangga itu tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Berdasarkan ketentuan kekarantinaan, disebutkan bahwa setiap pengeluaran media pembawa (hewan) dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen lain yang dipersyaratkan," jelasnya.
Prayatno menyebut ini kali kedua ASR diketahui melakukan penyelundupan. Sebelumnya pada Desember 2024, ASR juga tercatat mengirim satwa liar dari Sulawesi dan Maluku ke Hanoi tanpa dokumen. Hal tersebut terulang kembali pada Maret 2025 dengan tujuan yang sama dan dikirimkan melalui maskapai komersial. Data ini diperoleh dari riwayat sistem imigrasi.
Saat ini pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung oleh tim penegakan hukum Karantina Sumut dan selanjutnya akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan terkait karantina dan perlindungan satwa.
"ASR sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi beliau belum ditahan. Kita lihat perkembangannya nanti. Jika memungkinkan akan kita tahan" tukasnya.
(Fetra Hariandja)