Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi PT Sritex, Mantan Direktur hingga Pegawai

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 13 Juni 2025 |06:14 WIB
Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi PT Sritex, Mantan Direktur hingga Pegawai
Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi PT Sritex, Mantan Direktur hingga Pegawai (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Saksi yang diperiksa terdiri dari Mantan Direktur hingga pegawai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan Kamis (12/6). 

"Kamis 12 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha," ucap Harli dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Harli tak merinci terkait keterangan apa yang didalami dari saksi-saksi tersebut. Meski demikian, keterangan dari belasan saksi ini digunakan untuk memperkuat pembuktian pada perkara itu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap dia.

Sebelas saksi yang diperiksa pada Kamis 12 Juni 2025, di antaranya:

1. AH selaku Pegawai PT Sritex.
2. AMS selaku Mantan Direktur Keuangan PT Sritex.
3. FP selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
4. AS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis LPEI tahun 2011 s.d. 2012.
5. MS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis tahun 2017.
6. RB selaku Direktur PT Jaya Perkasa.
7. MCS selaku Pegawai Pegawai PT Sritex.

 


8. AR selaku Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.
9. SH selaku Pemimpin Group Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.
10 .AP selaku Sekretaris PT Bank BJB.
11. WH selaku Sekretaris PT Bank BJB.

Sebagai informasi, Kejagung sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi di PT Sritex. Mereka di antaranya Komisaris Utama PT, Iwan Setiawan Lukimton (ISL), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Duduk perkara kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex. Total kredit yang diberikan ialah Rp692 miliar dengan rincian Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI.

Pemberitan kredit ini dinilai bertentangan dengan analisis yang tepat, bertentangan dengan prosedur Bank hingga bertentang dengan ketentuan UU Nomor 10 tahun 1998. Kejagung juga mendapati bahwa uang pemberian kredit itu juga tidak digunakan pada tujuan utamanya yaitu sebagai modal kerja.

Pemberian kredit justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tanah.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement