"Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa" ucap JK.
Kendati demikian, JK menegaskan, tak bisa batas wilayah Aceh yang tercantum dalam UU diubah hanya dengan Kepemendagri.
Namun, ia memahami bahwa maksud Mendagri yang memasukan 4 pulau Aceh ke dalam administratif Sumut baik.
"Bahwa maksud baik, Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang, walaupun di Undang-Undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," tutup JK.
(Fahmi Firdaus )