Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dibantarkan karena Sakit, KPK Akan Kembali Tahan Bos PT Jembatan Nusantara

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 13 Juni 2025 |23:08 WIB
Dibantarkan karena Sakit, KPK Akan Kembali Tahan Bos PT Jembatan Nusantara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto/Okezone
A
A
A

Pada tahun 2019, secara tertulis PT Jembatan Nusantara menawarkan untuk diakuisisi kepada PT ASDP. Tawaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PT ASDP dengan melakukan Kerjasama Usaha (KSU) bersama PT Jembatan Nusantara tahun 2019 sampai 2020 dan selanjutnya diperpanjang dari tahun 2021 hingga 2022.

Berlanjut di 26 Juni 2019 ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara. Dalam pelaksanaan kerjasama usaha, PT ASDP memprioritaskan pemberangkatan kapal PT JN untuk meningkatkan aktifitas kapal PT JN dibanding kapal PT ASDP.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement