Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria di Cirebon Nekat Curi 2 Emas Batangan Milik Tetangga

Muslimin , Jurnalis-Sabtu, 14 Juni 2025 |12:22 WIB
Pria di Cirebon Nekat Curi 2 Emas Batangan Milik Tetangga
Kasus Pencurian (foto: Freepik)
A
A
A

"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu emas batangan seberat 100 gram, uang tunai Rp18,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan satu batang emas, dua unit handphone, satu kotak cincin batu akik, dan satu obeng," jelas Kombes Sumarni.

Saat ini, tersangka JM masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Gebang. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement