Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Legislator Ini Minta Kepmendagri yang Masukan 4 Pulau Aceh ke Wilayah Sumut Dibatalkan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |18:55 WIB
Legislator Ini Minta Kepmendagri yang Masukan 4 Pulau Aceh ke Wilayah Sumut Dibatalkan
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (foto: Okezone)
A
A
A

Rieke menjelaskan, Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956. UU ini menjadi pijakan pula Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005. 

"Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya," jelasnya. 

Atas dasar itu, ia menyarankan Presiden Prabowo untuk membatalkan Kepmendagri yang memasukan 4 pulau milik Aceh ke dalam wilayah Sumut. Ia juga menyarankan Pemerintah untuk mendasari penyelesaian polemik 4 pulau Aceh itu dengan UU. 

"Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum. Dialog Sumut-Aceh penegasan wilayah administratif harus sesuai perundangan yang berlaku," tuturnya.

Rieke berharap, penyelesaian polemik tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki. Ia mengingatkan, revisi UU Nomor 5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekositemnya.

"Indonesia Negara Hukum, yang berlaku adalah hukum positif, bukan hukum rimba," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement