PALEMBANG - Sidang kasus oknum TNI tembak mati tiga polisi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Sidang kali ini mendengarkan keterangan Kopda Bazarsah dan terdakwa Peltu Yun Heri Lubis.
Dalam persidangan, Peltu Lubis mengaku yang memiliki ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Bazarsah.
"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah komandan. Bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju, terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir. Ya pokoknya merasa terganggu," ujar Lubis saat ditanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Setelah berpindah-pindah, akhirnya tempat arena judi itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga?, katanya sepi ?," tanya Hakim Ketua.
"Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, " jawab saksi Lubis.
Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp200 ribu-Rp300 ribu.
"Sabung ayam saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta ke terdakwa Bazarsah Rp200 ribu sampai Rp300 ribu setiap kali buka," katanya.
Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Lubis langsung bertanya kembali sebab dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Bazarsah.
"Kamu itu komandan masa dak dapat duit?," tanya Hakim Ketua lagi.
Lalu dijawab lagi oleh Peltu Lubis, ia hanya menjelaskan tentang keuntungan yang diterima dari judi koprok.
"Siap, pembagiannya koprok kalau ada yang datang lalu pasang tempat. Setiap tempat ada orangnya yang sewa total delapan 8 orang. Kalau sepi saya dapat Rp300 ribu, kalau ramai Rp1 juta. Itu setiap sekali buka komandan, sampai selesai," tuturnya.
(Fetra Hariandja)