Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Perwira Polda NTB Pembunuh Brigadir Nurhadi Dipecat dan Ditahan!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 08 Juli 2025 |17:31 WIB
Dua Perwira Polda NTB Pembunuh Brigadir Nurhadi Dipecat dan Ditahan!
Dua Perwira Polda NTB Pembunuh Brigadir Nurhadi Dipecat dan Ditahan!/ist
A
A
A

LOMBOK - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi dan saat ini sudah ditahan.

Diketahui, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Unit Propam Polda NTB. Kompol Yogi menjabat Kasubbid Paminal Propam Polda NTB.

Satu tersangka lainnya warga sipil yakni seorang perempuan yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gili Trawangan, Lombok Utara.

“Dua tersangka anggota Polri telah dijatuhi sanksi putusan PTDH melalui sidang etik yang dilakukan internal Polda NTB,” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, dikutip Selasa (8/7/2025).

Dia mengungkapkan, Nurhadi tewas di kolam renang penginapan Gili Trawangan, 16 April 2025. Saat itu korban datang ke penginapan bersama dua atasannya untuk menghadiri pesta pribadi.

"Sebelum kejadian di kolam untuk berendam, ada peristiwa korban merayu dan mendekati wanita yang menjadi tersangka. Itu ceritanya, diduga merayu dan dibenarkan saksi yang berada di lokasi kejadian," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement