Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uang Palsu Rp3 Miliar Beredar di Cilacap, Pelaku Ngaku Sakti Bisa Gandakan Duit

Heri Susanto , Jurnalis-Selasa, 17 Juni 2025 |11:48 WIB
Uang Palsu Rp3 Miliar Beredar di Cilacap, Pelaku <i>Ngaku</i> Sakti Bisa Gandakan Duit
Uang Palsu Rp3 Miliar Beredar di Cilacap, Pelaku Ngaku Sakti Bisa Gandakan Duit (Foto : iNews)
A
A
A

Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah benda benda antik untuk menyakinkan korban jika tersangka terlihat sebagai orang pintar.

"Tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang di wilayah Yogyakarta. Tersangka membeli uang palsu senilai Rp3 miliar tersebut dengan harga Rp60 juta," ujar Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, Selasa (17/6/2025).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan UU tentang mata uang serta dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement