JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Demikian termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rabu 18 Juni 2025 untuk putusan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Okezone Rabu (18/6/2025).
Zarof terjerat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim terkait perkara kasasi Ronald Tannur dan penerimaan gratifikasi.
Selain Zarof Ricar, ibu Gregorius Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja juga akan divonis hari ini. Kemudian, pengacara Ronnald Tannur, Lisa Rachmat juga menjalani sidang putusan hari ini.
Dalam perkara ini, Zarof dituntut 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungab badan. Sedangkan Meirizka, dituntut empat tahun, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Sementara itu, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
(Fahmi Firdaus )