SERANG - Ayah tiri inisial M (50) asal Kasemen, Serang, Banten ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota usai memperkosa anak gadisnya, MN. Miris, korban merupakan disabilitas.
Peristiwa biadab itu terjadi saat M dan MN berduaan di dalam rumah. Awalnya, MN yang tengah tertidur di dalam kamar tiba-tiba didatangi M sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian, pelaku M langsung mengunci pintu kamar.
"Pelaku pura-pura mau pijat korban, setelah itu melakukan persetubuhan," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Rabu (18/6/2025).
Kata Febby, setelah puas melampiaskan hawa nafsunya, M lantas mengancam korban untuk tidak melapor. Namun, tiba-tiba kakak korban datang dan memanggilnya.
"Di situ korban langsung lari ke kamar mandi dan menceritakan kejadian kepada kakaknya," katanya.