Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat, Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Disabilitas di Serang

Fariz Abdullah , Jurnalis-Kamis, 19 Juni 2025 |04:03 WIB
Bejat, Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Disabilitas di Serang
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Freepik)
A
A
A

Pihak keluarga kemudian melapor ke kepolisian dan dilakukan penyelidikan. "Sudah kita amankan untuk pelaku, sekarang sedang pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M disangkakan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement