Pihak keluarga kemudian melapor ke kepolisian dan dilakukan penyelidikan. "Sudah kita amankan untuk pelaku, sekarang sedang pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M disangkakan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.