Petugas bersama Tim Inafis Polresta Bandar Lampung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos korban.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, seperti kain, alas tidur, air ketuban, dan gunting yang diduga digunakan korban saat proses persalinan, termasuk telah mencari keberadaan bayi disekitar jembatan Tegineneng namun belum berhasil ditemukan.
Budi menjelaskan, dari pengakuan B, korban menyembunyikan kehamilannya dari keluarga dan lingkungan sekitar.
“Korban dan pacarnya ini diketahui menyembunyikan kehamilannya dari semua pihak. Baik orang tua mereka maupun teman-teman dekat sehingga tidak ada yang mengetahui bahwa korban sedang hamil,” jelas AKP Budi.
Hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa usia kehamilan korban telah memasuki sembilan bulan. "Pengakuan B juga, korban melahirkan karena sudah waktunya. Usia kehamilan 9 bulan, jadi bukan aborsi," ungkapnya.
Saat ini, aparat kepolisian masih menelusuri keberadaan bayi yang dibuang serta mendalami keterlibatan kekasih korban dalam kasus ini.
“Teman pria korban sudah kami amankan, dan kami masih mendalami peran serta kemungkinan penetapan status tersangkanya terhadap B,” pungkasnya.
(Fetra Hariandja)