Pada Jumat (20/6/2025) pagi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memimpin pelaksanaan case conference bersama lintas sektor. Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek penting dalam penanganan kasus, termasuk proses hukum dan perlindungan anak.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat koordinasi itu antara lain, proses hukum saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Identitas anak korban belum diketahui secara pasti, begitu pula dengan para saksi yang tidak memiliki identitas resmi.
Dinas Sosial akan menyusun Laporan Sosial (Lapsos) dan memberikan pendampingan intensif. Lalu, rencana tindak lanjut mencakup pemulihan fisik, pendampingan psikososial oleh pekerja sosial, serta penempatan anak di rumah aman.
(Fetra Hariandja)