Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Agnez Mo Ternyata Musisi Pertama yang Terjerat UU Hak Cipta Sejak Diberlakukan di 2014

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 20 Juni 2025 |18:48 WIB
Agnez Mo Ternyata Musisi Pertama yang Terjerat UU Hak Cipta Sejak Diberlakukan di 2014
Agnez Mo Ternyata Musisi Pertama yang Terjerat UU Hak Cipta Sejak Diberlakukan di 2014/Okezone
A
A
A

"Menurut kita apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya, sudah sangat jelas," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias dan dihukum untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1,5 miliar.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement