BANDARLAMPUNG - Polisi menetapkan kekasih mahasiswi yang tewas usai melahirkan mandiri di kosannya yang berada di Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung menjadi tersangka. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan secara mendalam dan untuk pelaku (inisial B) sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Budi Harto.
Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami dan menelusuri keberadaan bayi yang dibuang oleh pelaku tersebut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, seperti teman kosan korban dan pemilik kos.
"Mereka sudah menjalani hubungan asmara selama 3 tahun. Proses selanjutnya kita masih mendalami untuk keberadaan di mana bayi yang dibuang oleh pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur yang mengakibatkan kematian dan membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara sehingga meninggal dunia dan atau menyembunyikan mayat dengan cara menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan dengan tujuan untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang -undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 306 ayat (2) KUHPidana sub Pasal 304 KUHPidana dan atau Pasal 181 KUHPidana.
Sebelumnya, seorang mahasiswi di Bandarlampung tewas diduga akibat mengalami pendarahan usai melahirkan tanpa bantuan medis.
"Kami menerima laporan bahwa ada seorang mahasiswi yang ditemukan tak sadarkan diri di kosan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh teman-teman kostnya itu. Tapi sepertinya korban sudah meninggal di perjalanan," ujar Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto.
Budi menyebutkan, paska mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut, tim inafis Polresta Bandar Lampung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dijelaskannya, dari temuan awal, terdapat pendarahan parah dari bagian alat vital korban.
(Angkasa Yudhistira)