“Ini merupakan bentuk kejahatan serius. Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kabid Humas.
Polda Sumut, kata Ferry, saat ini masih mendalami kasus ini dan membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih luas. Polisi juga memastikan para korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
"Kita akan telusuri jaringannya guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)