Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Remaja Cantik Dijual ke Pengunjung Kafe di Sumut, 2 Perempuan Paruh Baya Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Sabtu, 21 Juni 2025 |17:34 WIB
Tiga Remaja Cantik Dijual ke Pengunjung Kafe di Sumut, 2 Perempuan Paruh Baya Ditangkap
Tiga Remaja Cantik Dijual ke Pengunjung Kafe di Sumut, 2 Perempuan Paruh Baya Ditangkap (Foto Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

“Ini merupakan bentuk kejahatan serius. Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kabid Humas.

Polda Sumut, kata Ferry, saat ini masih mendalami kasus ini dan membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih luas. Polisi juga memastikan para korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum.

"Kita akan telusuri jaringannya guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tukasnya. 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement