Dalam kasus itu, Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook, dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan.
Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025. Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa satu stafsus Nadiem dan telah melakukan penggeledahan.
(Fahmi Firdaus )