“Ya harus izin Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Tugas kepala daerah bersifat penuh waktu, karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Terlebih kepala daerah mempunyai tugas 24 jam, 7 hari dalam seminggu dan 365 hari setahun.
"Itu risiko kepala daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa pembekalan lebih rinci mengenai tugas, hak, dan kewajiban kepala daerah akan disampaikan oleh pejabat eselon I di Kemendagri.
“Insya Allah tidak ada yang terlewat, tidak ada yang lupa minta izin kalau mau ke luar negeri pada saatnya nanti,” ungkapnya.
(Fetra Hariandja)