Nantinya, bila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia.
Paulus Tannos masih memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan.
"Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender)," ujarnya.