Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Datangi Pengadilan Tipikor, Pantau Sidang Tom Lembong

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 24 Juni 2025 |15:57 WIB
Anies Datangi Pengadilan Tipikor, Pantau Sidang Tom Lembong
Anies Baswedan pantau sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan mendatangi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (24/6/2025). Kedatangannya untuk menghadiri persidangan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Pantauan di lokasi, Anies tiba sekira pukul 15.05 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja biru dongker. 

Saat memasuki lobi pengadilan, Anies sempat menuruti permintaan warga yang ingin berswafoto bersama dirinya. Tak banyak yang disampaikan Anies dalam kesempatan tersebut. 

"Saya baru datang untuk menghadiri persidangan Pak Tom Lembong," kata Anies.

Setelah itu, Anies bergerak menuju ruang sidang Kusumahatmaja lokasi persidangan kasus dugaan importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong berlangsung. 

Setelah memasuki ruangan, Anies sempat melambaikan tangan ke Tom Lembong yang duduk di samping kursi penasihat hukumnya. Anies kemudian duduk di kursi pengunjung ruang sidang paling depan.

Diketahui, hari ini sidang tersebut beragendakan pemeriksaan ahli dari kubu Tom Lembong. Kubu Tom Lembong menghadirkan tiga ahli meringankan, yakni Antoni Budiawan selaku ahli Pengamat Kebijakan Publik, Fitarison selaku ahli publik finance, dan Haula Rusdiana selaku ahli perpajakan. 

 

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadila Tipikor Jakarta, Kamis 6 Maret 2025. 

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement