Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Perampasan Aset Bakal Digodok DPR Usai Revisi KUHAP Rampung

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |07:03 WIB
RUU Perampasan Aset Bakal Digodok DPR Usai Revisi KUHAP Rampung
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bakal digodok di parlemen. Namun, pembahasannya akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung. 
 
“Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” kata Dasco dikutip Rabu (25/6/2025).

Menurut Dasco, hal ini penting karena materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja. Namun, tersebar di berbagai regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga KUHAP. 

Sehingga pendekatan yang diambil DPR adalah menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang berkaitan agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh dan harmonis.

"(Agar) bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” ujar legislator Gerindra itu.

 

RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya. Salah satu poin yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). 

Masyarakat sipil menilai hal ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.

Di sisi lain, pemerintah dan sebagian kalangan DPR menilai RUU ini sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang selama ini sulit dilakukan karena pelaku seringkali kabur atau meninggal dunia sebelum kasus diputus pengadilan.

Pembahasan RUU ini pun menjadi bagian dari reformasi hukum yang lebih luas, terutama dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dengan menunggu selesainya revisi RUU KUHAP dan KUHP, diharapkan substansi RUU Perampasan Aset akan lebih utuh dan tidak tumpang tindih dengan aturan hukum lainnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement