Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masih Menunggu DPR untuk RUU Perampasan Aset, Mengapa Pemerintah Tak Buat Perppu?

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |21:29 WIB
Masih Menunggu DPR untuk RUU Perampasan Aset, Mengapa Pemerintah Tak Buat Perppu?
Yusril Ihza Mahendra
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada urgensi Presiden Prabowo Subianto untuk menekan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Perampasan Aset. Menurutnya, Perppu ditekan apabila ada kegentingan yang memaksa.

"Enggak (teken Perppu), Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu, Karena Perppu kan harus dikeluarkan dalam hal kegentingan yang memaksa. Sampai sekarang kita belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk perempasan aset itu," kata Yusril kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Yusril menilai penegakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi masih efektif sejauh ini. Aparat kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa menangani terkait pemberantasan korupsi.

"Karena undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi baik dalam undang-undang tipikor maupun lembaga-lembaga yang menangani korupsi itu baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK sebenarnya cukup efektif untuk menangani masalah ini," jelas dia.

Kendati menilai Perppu belum ada urgensi untuk diteken, Yusril menyerahkan hal tersebut kepada Prabowo. Sebab, Prabowo lah yang mempunyai hak untuk meneken Perppu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement