"Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden," ujar Yusril.
Sejauh ini, sikap Pemerintah ialah masih menunggu undangan pembahasan RUU Perampasan Aset dari DPR. Hal itu sebab pembuatan Undang-undang tersebut diinisiasi oleh DPR.
"Ya kita tunggu saja, kan DPR yang mengajukan inisiatif, pemerintah kan menunggu saja," tandas Yusril.
(Khafid Mardiyansyah)