JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada urgensi Presiden Prabowo Subianto untuk menekan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Perampasan Aset. Menurutnya, Perppu ditekan apabila ada kegentingan yang memaksa.
"Enggak (teken Perppu), Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu, Karena Perppu kan harus dikeluarkan dalam hal kegentingan yang memaksa. Sampai sekarang kita belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk perempasan aset itu," kata Yusril kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Yusril menilai penegakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi masih efektif sejauh ini. Aparat kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa menangani terkait pemberantasan korupsi.
"Karena undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi baik dalam undang-undang tipikor maupun lembaga-lembaga yang menangani korupsi itu baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK sebenarnya cukup efektif untuk menangani masalah ini," jelas dia.
Kendati menilai Perppu belum ada urgensi untuk diteken, Yusril menyerahkan hal tersebut kepada Prabowo. Sebab, Prabowo lah yang mempunyai hak untuk meneken Perppu.
"Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden," ujar Yusril.
Sejauh ini, sikap Pemerintah ialah masih menunggu undangan pembahasan RUU Perampasan Aset dari DPR. Hal itu sebab pembuatan Undang-undang tersebut diinisiasi oleh DPR.
"Ya kita tunggu saja, kan DPR yang mengajukan inisiatif, pemerintah kan menunggu saja," tandas Yusril.
(Khafid Mardiyansyah)